Kamis, 30 Mei 2013

Definisi Pendidikan, IPS, dan Pendidikan IPS



1.      Definisi Pendidikan
·         Ki Hajar Dewantara
Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
·         Ngalim Purwanto
Pendidikan adalah segala urusan orang dewasa dalam pergaulannya dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya kearah kedewasaan.
·         Edgar Dalle
Pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di sekolah dan di luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat mempermainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tetap untuk masa yang akan datang.
2.      Definisi IPS
·         Somantri (Sapriya:2008:9)
IPS adalah penyederhanaan atau disiplin ilmu ilmu sosial humaniora serta kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan pedagogis/psikologis untuk tujuan pendidikan.
·         Moeljono Cokrodikardjo
Mengemukakan bahwa IPS adalah perwujudan dari suatu pendekatan interdisipliner dari ilmu sosial. Ia merupakan integrasi dari berbagai cabang ilmu sosial yakni sosiologi, antropologi budaya, psikologi, sejarah, geografi, ekonomi, ilmu politik dan ekologi manusia, yang diformulasikan untuk tujuan instruksional dengan materi dan tujuan yang disederhanakan agar mudah dipelajari.
·         S. Nasution
IPS sebagai pelajaran yang merupakan fusi atau paduan sejumlah mata pelajaran sosial. Dinyatakan bahwa IPS merupakan bagian kurikulum sekolah yang berhubungan dengan peran manusia dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai subjek sejarah,ekonomi, geografi, sosiologi, antropologi, dan psikologi sosial.

Pendekatan Kompleks Wilayah



Pendekatan ini merupakan perpaduan pendekatan keruangan dan ekologi. Interaksi antar wilayah akan berkembang karena hakekatnya suatu wilayah berbeda dengan wilayah lain karena ada perbedaan permintaan dan penawaran antar wilayah tersebut. Pada pendekatan ini analisa keruangan dan analisa ekologi atas wilayah dan atas interaksi antar wilayah tersebut tak hanya dipandang dari sisi penyebaran penggunaannya serta penyediaannya saja, tapi juga interaksinya dengan manusia pada wilayah tersebut.
Dalam konteks pendekatan ini dikenal terminology pewilayahan dan klasifikasi wilayah. Dikenal pula uniform region yaitu pewilayahan berdasar keseragaman atau kesamaan dalam kriteria tertentu, nodal region, yaitu wilayah yang dalam banyak hal diatur beberapa pusat kegiatan yang saling dihubungkan dengan garis melingkar, generic region merupakan klasifikasi wilayah yang menekankan pada jenisnya, fungsi wilayah kurang diperhatikan, dan akhirnya specific region merupakan klasifikasi wilayah menurut kekhususannya, merupakan daerah tunggal, mempunyai ciri geografi khusus.

1.      Uniform Region
Uniform region disebut juga wilayah formal, yaitu suatu wilayah yang dibentuk oleh adanya kesamaan kenampakan (homogenitas), misalnya kenampakan kesamaan dalam hal fisik muka bumi, iklim, vegetasi, tanah, bentuk lahan, penggunaan lahan yang ada dalam wilayah tersebut, baik secara terpisah maupun berupa gabungan dari berbagai aspek.
Karena itu Uniform region, mempunyai bentuk-bentuk kenampakan penggunaan lahan dengan pola umum dari aktivitas industri, pertanian, permukiman, perkebunan, dan bentuk-bentuk penggunaan lahan lain yang relatif tetap. Karena itu, Uniform region lebih bersifat statis. Misalnya, lembah sungai yang dicirikan oleh daerah alirannya, di kota besar daerah CBD (Central Bussiness District), zone permukiman, zone pinggiran kota juga merupakan uniform region.
Tiap-tiap wilayah ada yang dibatasi oleh batas yang jelas misalnya, aliran sungai, jalan, igir (puncak punggungan), gawir, selat, dan laut. Tetapi ada juga wilayah yang batasnya samar atau tidak jelas misalnya batas wilayah pedesaan, batas wilayah hutan hujan tropika, dan batas wilayah konservasi. Akan tetapi, dalam konsep uniform region yang dipentingkan bukanlah pengenalan tentang batas-batas luar wilayah, melainkan tentang mengenal bagian inti wilayah. Hal ini disebabkan sulitnya dalam melakukan pembatasan wilayah (delimimati) terhadap wilayah yang homogen, sehingga muncullah istilah wilayah inti (core region).
Wilayah inti adalah bagian dari suatu wilayah yang memiliki derajat deferensiasi paling besar, dibandingkan dengan wilayah lain dan umumnya terletak di bagian tengah. Wilayah inti tersebut, umumnya merupakan wilayah yang pertama kali berkembang dan menjadi pusat pertumbuhan apabila kondisi fisik di sekitarnya memungkinkan. Makin jauh letak suatu wilayah dari wilayah inti, maka makin lemah pengaruh wilayah inti dan menjadikan wilayah tersebut sebagai zona transisi yang mendapat pengaruh dari wilayah inti yang lain. Adapun batas-batas wilayahnya mempunyai perbedaan paling kecil dengan wilayah tetangganya.
Satu hal yang perlu diketahui, uniform region lebih bersifat statis, maka yang dimaksud dengan wilayah inti (core region) tersebut bukanlah merupakan pusat yang dapat menimbulkan interaksi di dalamnya menjadi dinamis. Tetapi, hanya merupakan jantung wilayah (heartland area) yang pertama kali mengalami perkembangan.
Uniform region merupakan wilayah yang didasarkan pada gejala atau objek yang ada di tempat tersebut baik bersifat fisikal seperti kemiringan lereng, penggunaan lahan, flora, fauna, curah hujan, gempa atau yang lainnya. Maupun didasarkan pada objek atau gejala yang besifat sosial seperti pendidikan, tingkat ekonomi, mata pencaharian, dan tingkat pendapatan. Penamaan uniform region dapat juga di dasarkan pada objek atau gejala yang bersifat budaya (adat istiadat) seperti wilayah suku terasing, wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan.

2.      Nodal Region
Nodal region adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya (interland). Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, faktor produksi, barang dan jasa, ataupun komunikasi dan transportasi. Sukirno (1976) menyatakan bahwa pengertian wilayah nodal yang paling ideal untuk digunakan dalam analisis mengenai ekonomi wilayah, mengartikan wilayah tersebut sebagai ekonomi ruang yang dikuasai oleh suatu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi.

Definisi Kota, Perkotaan, Desa dan Pedesaan



1.   Kota
Menurut Bintarto, kota adalah suatu system jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang memiliki tingkat strata social ekonomi yang heterogen dan kehidupan materialistis. Adapun yang mengatakan bahwa kota adalah kelompok penduduk yang bertempat tinggal bersama-sama dalam suatu wilayah menurut peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Kota adalah suatu wilayah yang didalamnya memiliki aksesbilitas seperti pusat pemukiman penduduk, pusat kegiatan ekonomi, pusat kegiatan politik, pusat hiburan, dan pusat kegiatan social budaya.
Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditujukan oleh kumpulan rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Kota juga merupakan sebuah area urban yang berbeda dari desa atau kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, kegiatan, atau status hukum.
Adapun cirri-ciri kehidupan kota sebagai berikut:
1.      Kehidupan social dimana adanya jarak social dan kurangnya toleransi social antar warga,
2.      Adanya perbedaan tingkat penghasilan,
3.      Adanya perbedaan pekerjaan dan pendidikan,
4.      Memiliki sifat individual.
Kota juga memiliki cirri-ciri fisik, dimana kota memiliki tempat-tempat untuk perdagangan, tempat pendidikan, tempat industri, tempat wisata, dan tempat pemukiman masyarakat.
Jika ditinjau dari jumlah penduduknya banyak Negara yang mendefenisikan suatu wilayah sebagai kota berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Kondisi setempat dengan latar belakang social, ekonomi, dan cultural telah memungkinkan fungsi-fungsi kekotaan.
Kota juga dapat diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang beragam.

2.   Perkotaan
Perkotaan merupakan suatu wilayah yang tidak terbatas pada penetapan administratif, namun berdasarkan ciri-ciri perkotaan yang dimiliki oleh suatu wilayah. Dalam UU Penataan ruang No.26 tahun 2007, kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Kriteria kawasan perkotaan meliputi :
  1. Memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri, perdagangan dan jasa.
  2. Memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk pergantian modal transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kawasan Perkotaan dapat berbentuk :
  • Kota sebagai daerah otonom, adalah kota yang dikelola oleh pemerintah kota.
  • Kota yang menjadi bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, adalah kota yang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten.
  • Kota yang menjadi bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan, dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.