Kamis, 30 Mei 2013

Definisi Kota, Perkotaan, Desa dan Pedesaan



1.   Kota
Menurut Bintarto, kota adalah suatu system jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang memiliki tingkat strata social ekonomi yang heterogen dan kehidupan materialistis. Adapun yang mengatakan bahwa kota adalah kelompok penduduk yang bertempat tinggal bersama-sama dalam suatu wilayah menurut peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Kota adalah suatu wilayah yang didalamnya memiliki aksesbilitas seperti pusat pemukiman penduduk, pusat kegiatan ekonomi, pusat kegiatan politik, pusat hiburan, dan pusat kegiatan social budaya.
Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditujukan oleh kumpulan rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Kota juga merupakan sebuah area urban yang berbeda dari desa atau kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, kegiatan, atau status hukum.
Adapun cirri-ciri kehidupan kota sebagai berikut:
1.      Kehidupan social dimana adanya jarak social dan kurangnya toleransi social antar warga,
2.      Adanya perbedaan tingkat penghasilan,
3.      Adanya perbedaan pekerjaan dan pendidikan,
4.      Memiliki sifat individual.
Kota juga memiliki cirri-ciri fisik, dimana kota memiliki tempat-tempat untuk perdagangan, tempat pendidikan, tempat industri, tempat wisata, dan tempat pemukiman masyarakat.
Jika ditinjau dari jumlah penduduknya banyak Negara yang mendefenisikan suatu wilayah sebagai kota berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Kondisi setempat dengan latar belakang social, ekonomi, dan cultural telah memungkinkan fungsi-fungsi kekotaan.
Kota juga dapat diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang beragam.

2.   Perkotaan
Perkotaan merupakan suatu wilayah yang tidak terbatas pada penetapan administratif, namun berdasarkan ciri-ciri perkotaan yang dimiliki oleh suatu wilayah. Dalam UU Penataan ruang No.26 tahun 2007, kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Kriteria kawasan perkotaan meliputi :
  1. Memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri, perdagangan dan jasa.
  2. Memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk pergantian modal transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kawasan Perkotaan dapat berbentuk :
  • Kota sebagai daerah otonom, adalah kota yang dikelola oleh pemerintah kota.
  • Kota yang menjadi bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, adalah kota yang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten.
  • Kota yang menjadi bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan, dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.




Perbedaan Kota Dan Perkotaan
Kota lebih menunjukan pada suatu tempat yang secara fisik memiliki sarana dan prasarana lengkap, berpenduduk banyak dan memiliki spesialisasi pembagian wilayah. Sedangakan perkotaan lebih menunjukkan pada ciri-ciri atau sifat yang dimiliki oleh suatu wilayah. Jadi perkotaan merupakan perkembangan suatu kota yang melibatkan seluruh elemen-elemen di dalamnya yang menyangkut kota itu sendiri.
3.   Desa
Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antar masyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
 Definisi desa :
·         UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Sutardjo Kartodikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
·         S.D Misra
Desa tidak hanya kumpulan tempat tinggal, tetapi juga kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 - 1.000 Ha.
·         Paul H. Landis
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
1.      Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal.
2.      Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan.
3.      Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam.

·         R. Bintarto
Menurut tinjauan geografi yang dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.
·         Saniyanti Nurmuharimah
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memmiliki sistem pemerintahan sendiri.
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
·         Pp No 72 Tahun 2005
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

4.      Pedesaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), ”pedesaan” adalah daerah permukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu. Sedangkan menurut S. Wojowasito dan W.J.S Poerwodarminto (1972) Pedesaan diartikan seperti desa atau seperti di desa”
Ciri kawasan pedesaan :

Perbedaan Desa dan Pedesaan
Berdasarkan definisi di atas, perdesaan mengacu kepada karakteristik masyarakat, sedangkan desa merujuk pada suatu satuan wilayah administrasi atau teritorial. Dalam kaitan ini suatu daerah perdesaan dapat mencakup beberapa desa.









Daftar Pustaka

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120313071637AAw0SZX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar