1. Kota
Menurut Bintarto, kota adalah suatu system jaringan
kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang memiliki tingkat
strata social ekonomi yang heterogen dan kehidupan materialistis. Adapun yang
mengatakan bahwa kota adalah kelompok penduduk yang bertempat tinggal
bersama-sama dalam suatu wilayah menurut peraturan-peraturan yang telah
ditentukan. Kota adalah suatu wilayah yang didalamnya memiliki aksesbilitas
seperti pusat pemukiman penduduk, pusat kegiatan ekonomi, pusat kegiatan
politik, pusat hiburan, dan pusat kegiatan social budaya.
Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditujukan
oleh kumpulan rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai
fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Kota juga
merupakan sebuah area urban yang berbeda dari desa atau kampung berdasarkan
ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, kegiatan, atau status hukum.
Adapun
cirri-ciri kehidupan kota sebagai berikut:
1. Kehidupan
social dimana adanya jarak social dan kurangnya toleransi social antar warga,
2. Adanya
perbedaan tingkat penghasilan,
3. Adanya
perbedaan pekerjaan dan pendidikan,
4. Memiliki
sifat individual.
Kota juga memiliki cirri-ciri fisik, dimana kota memiliki
tempat-tempat untuk perdagangan, tempat pendidikan, tempat industri, tempat
wisata, dan tempat pemukiman masyarakat.
Jika ditinjau dari jumlah penduduknya banyak Negara yang
mendefenisikan suatu wilayah sebagai kota berdasarkan jumlah penduduk yang ada.
Kondisi setempat dengan latar belakang social, ekonomi, dan cultural telah
memungkinkan fungsi-fungsi kekotaan.
Kota juga dapat diartikan sebagai bentang budaya yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan
penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang beragam.
2.
Perkotaan
Perkotaan merupakan suatu wilayah yang tidak terbatas pada
penetapan administratif, namun berdasarkan ciri-ciri perkotaan yang dimiliki
oleh suatu wilayah. Dalam UU Penataan ruang No.26 tahun 2007, kawasan perkotaan
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Kriteria
kawasan perkotaan meliputi :
- Memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri, perdagangan dan jasa.
- Memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk pergantian modal transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Berdasarkan
UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kawasan Perkotaan dapat berbentuk
:
- Kota sebagai daerah otonom, adalah kota yang dikelola oleh pemerintah kota.
- Kota yang menjadi bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, adalah kota yang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten.
- Kota yang menjadi bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan, dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.
Perbedaan Kota Dan Perkotaan
Kota
lebih menunjukan pada suatu tempat yang secara fisik memiliki sarana dan
prasarana lengkap, berpenduduk banyak dan memiliki spesialisasi pembagian
wilayah. Sedangakan perkotaan lebih menunjukkan pada ciri-ciri atau sifat yang dimiliki
oleh suatu wilayah. Jadi perkotaan merupakan perkembangan suatu kota yang
melibatkan seluruh elemen-elemen di dalamnya yang menyangkut kota itu sendiri.
3.
Desa
Desa adalah
bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya
tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya
bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena
jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan
antar masyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan
memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
Definisi
desa :
·
UU No. 5 Tahun 1979
Desa
adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Sutardjo Kartodikusumo
Desa
adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang
berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
·
S.D Misra
Desa
tidak hanya kumpulan tempat tinggal, tetapi juga kumpulan daerah pertanian
dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 - 1.000 Ha.
·
Paul H. Landis
Desa
adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri
sebagai berikut:
1. Mempunyai
pergaulan hidup yang saling mengenal.
2. Adanya
ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan.
3. Cara
berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam,
misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam.
·
R. Bintarto
Menurut
tinjauan geografi yang dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan
geografis yang ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi,
politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan
timbal balik dengan daerah lain.
·
Saniyanti Nurmuharimah
Desa
merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memmiliki sistem
pemerintahan sendiri.
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Desa
adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai
sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa
merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
·
Pp No 72 Tahun 2005
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah dan
memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Bambang Utoyo
Desa
merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang
pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
4.
Pedesaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2005), ”pedesaan” adalah daerah permukiman penduduk yang sangat
dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi
terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu. Sedangkan menurut S.
Wojowasito dan W.J.S Poerwodarminto (1972) Pedesaan diartikan seperti desa atau
seperti di desa”
Ciri
kawasan pedesaan :
- Kepadatan penduduk rendah
- Kegiatan di pedesaan didominasi oleh kegiatan pertanian tanaman keras, tanaman tumpang sari, peternakan sapi, kambing, unggas, kolam ikan.
- Masih banyak ditemukan hewan liar seperti burung, tikus, tupai, ular dan lain sebagainya.
- Penduduk terkonsentrasi dalam bentuk kluster yang disebut desa.
- Hubungan sosial masyarakat masih sangat akrab dan saling bantu.
Perbedaan Desa dan Pedesaan
Berdasarkan definisi di atas, perdesaan mengacu
kepada karakteristik masyarakat, sedangkan desa merujuk pada suatu satuan
wilayah administrasi atau teritorial. Dalam kaitan ini suatu daerah perdesaan
dapat mencakup beberapa desa.
Daftar
Pustaka
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120313071637AAw0SZX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar